SEKITARUNNES.COM, SEMARANG - Karminah (38) atau kerap dipanggil Mimin, warga Perumahan (Perum) Villa Aster, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah
ini tengah berjuang untuk mempertahankan hak asuh dua anaknya dari
mantan suaminya, Vincent AA Cantert. LBH Semarang menduga ada yang tak
beres dengan persidangan Mimin.
"KPAI sudah mendatangi
Polrestabes Semarang dan menyatakan kasus ini bisa diselesaikan dengan
kekeluargaan. Namun, PN Semarang tetap memaksakan sidang ini diteruskan.
Apalagi dugaan kuat kami ada permainan," ujar staf LBH Semarang,
Misbachul Munier kepada merdeka.com, Jumat (14/3).
Misbachul
mengatakan, LBH Semarang membuat petisi untuk membebaskan Mimin karena
Mimin yang mengandung dan membesarkan sendiri kedua anaknya, Ca (12) dan Co (10). Petisi yang dimuat di situs www.change.org ini sudah ditandatangani delapan orang.
Berikut isi lengkap petisi tersebut:
Untuk:
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Hentikan Peradilan Sesat dan bebaskan Karminah
Kami,
LBH SEMARANG membuat petisi ini untuk mohon dukungan agar KARMINAH,
terdakwa kasus Diskriminasi dan Eksploitasi Anak dapat diselamatkan dari
hukuman. KARMINAH adalah IBU KANDUNG yang sudah mengurus dan merawat
anak-anaknya sejak dalam kandungan hingga sekarang, sampai umur 12 tahun
dan 10 tahun, telah dilaporkan mantan suaminya dengan UU Perlindungan
Anak No. 23 tahun 2002. Sialnya, mantan suaminya yang seorang WNA
(Belgia) menggunakan berbagai macam cara untuk mengkriminalisasi
karminah sehubungan dengan keinginannya untuk merebut hak asuh anak guna
menguasai harta bersama yang telah dihibahkan untuk anak-anaknya oleh
karminah.
Kasus KARMINAH menjadi cerminan buruk betapa
bobroknya sistem hukum di Indonesia, Korban UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak adalah Anak itu sendiri tapi dalam hal ini si ayah
dapat mengaku sebagai korban karena merasa dihalang-halangi oleh
KARMINAH untuk bertemu dengan anaknya dan menggunakan Undang-undang ini
untuk melaporkan KARMINAH dengan kerugiannya sedih, susah, cemas.
Ironisnya dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan, para penegak
hukum menutup mata dengan fakta ini, sehingga anak tidak diperiksa
sebagai korban malah dijadikan saksi, dan hingga sampai dengan hari ini
prosesnya masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Semarang.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment