Saturday, 15 March 2014

LBH Semarang duga ada 'permainan' di sidang hak asuh anak Mimin

SEKITARUNNES.COM, SEMARANG - Karminah (38) atau kerap dipanggil Mimin, warga Perumahan (Perum) Villa Aster, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah ini tengah berjuang untuk mempertahankan hak asuh dua anaknya dari mantan suaminya, Vincent AA Cantert. LBH Semarang menduga ada yang tak beres dengan persidangan Mimin.

"KPAI sudah mendatangi Polrestabes Semarang dan menyatakan kasus ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun, PN Semarang tetap memaksakan sidang ini diteruskan. Apalagi dugaan kuat kami ada permainan," ujar staf LBH Semarang, Misbachul Munier kepada merdeka.com, Jumat (14/3).

Misbachul mengatakan, LBH Semarang membuat petisi untuk membebaskan Mimin karena Mimin yang mengandung dan membesarkan sendiri kedua anaknya, Ca (12) dan Co (10). Petisi yang dimuat di situs www.change.org ini sudah ditandatangani delapan orang.

Berikut isi lengkap petisi tersebut:

Untuk:
Ketua Pengadilan Negeri Semarang

Hentikan Peradilan Sesat dan bebaskan Karminah

Kami, LBH SEMARANG membuat petisi ini untuk mohon dukungan agar KARMINAH, terdakwa kasus Diskriminasi dan Eksploitasi Anak dapat diselamatkan dari hukuman. KARMINAH adalah IBU KANDUNG yang sudah mengurus dan merawat anak-anaknya sejak dalam kandungan hingga sekarang, sampai umur 12 tahun dan 10 tahun, telah dilaporkan mantan suaminya dengan UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002. Sialnya, mantan suaminya yang seorang WNA (Belgia) menggunakan berbagai macam cara untuk mengkriminalisasi karminah sehubungan dengan keinginannya untuk merebut hak asuh anak guna menguasai harta bersama yang telah dihibahkan untuk anak-anaknya oleh karminah.

Kasus KARMINAH menjadi cerminan buruk betapa bobroknya sistem hukum di Indonesia, Korban UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah Anak itu sendiri tapi dalam hal ini si ayah dapat mengaku sebagai korban karena merasa dihalang-halangi oleh KARMINAH untuk bertemu dengan anaknya dan menggunakan Undang-undang ini untuk melaporkan KARMINAH dengan kerugiannya sedih, susah, cemas. Ironisnya dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan, para penegak hukum menutup mata dengan fakta ini, sehingga anak tidak diperiksa sebagai korban malah dijadikan saksi, dan hingga sampai dengan hari ini prosesnya masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Semarang.

Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment