Saturday, 22 February 2014

Polrestabes Semarang Bongkar Mafia Solar Bersubsidi

SEKITARUNNES.COM,SEMARANG - Polrestabes Semarang kembali sukses membongkar mafia pencurian solar bersubsidi. Kali ini pelaku menggunakan mobil pick up Isuzu Panther bernopol H 181 IMF yang sudah dimodifikasi bak bagian belakangnya.

Pada bak bagian belakang dibuat sedemikian rupa hingga menjadi tangki berbentuk kotak berkapasitas 1.000 liter. Pada bagian atas, didesain berlubang untuk mengisi. Kemudian bagian belakang dibuat semacam kran untuk mengeluarkan. Agar kamuflase lebih sempurna, tangki tersebut kemudian ditutup terpal hitam agar tidak terlihat.

Dua orang awak armada yang ditangkap, Ribut (30) dan Damar (43) adalah sopir dan pembantunya. Sebelumnya, mereka dibuntuti anggota Polsek Semarang Barat hingga Jalan Walisongo, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Semarang, hari Kamis (20/2/2014) malam kemarin.

Dalam pengakuannya, Ribut menyebutkan bahwa aksinya baru berjalan empat bulan. Saat beraksi, diawali dengan pembelian solar seharga Rp 5.500 per liter kemudian dijual kepada pembeli yang mayoritas pengusaha proyek di Mijen dengan harga Rp 6.000 per liter.

"Belinya di banyak tempat. Yang langganan di SPBU kabupaten Kendal," kata Ribut usai diperiksa di Mapolrestabes Semarang, Jumat (21/2/2014).

Dalam prakteknya, agar berjalan lancar, Ribut selalu memberi tips kepada petugas SPBU. Biasanya tips sebesar Rp 10 ribu / 100 liter solar.

"Kalau saya beli  500 liter ya saya kasih Rp 50.000. Kalau tangki sudh penuh, saya jual kembali dengan keuntungan Rp 500/liter," kata Ribut.

Agar tak mencurigakan, biasanya ia membeli di beberapa SPBU. Setelah empat bulan menjalani aksi curangnya itu, malam kemarin keduanya diringkus ketika akan membawa solar ke arah Ngaliyan di Jalan Walisongo.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, saat ditangkap tangki sudah dalam kondisi penuh, yaitu 1.000 liter. Karena sebelumnya sudah mengisi ke sejumlah SPBU.

“Pembelian di setiap SPBU berbeda-beda. Ada yang 100 liter, 300 hingga 400 liter. Pelaku juga memberikan suap kepada petugas SPBU untuk melancarkan aksinya,” kata Djihartono.

Djihartono juga menyebutkan bahwa polisi tak percaya begitu saja. Saat ini keduanya masih diinterogasi untuk mendapatkan sosok yang menjadi backing.

Dua tersangka itu terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Migas. (Eds / Nvl)

Sumber : jaringnews.com

No comments:

Post a Comment