SEKITARUNNES.COM,SEMARANG - Polrestabes Semarang kembali sukses membongkar mafia pencurian solar
bersubsidi. Kali ini pelaku menggunakan mobil pick up Isuzu Panther
bernopol H 181 IMF yang sudah dimodifikasi bak bagian belakangnya.
Pada bak bagian belakang dibuat sedemikian rupa hingga menjadi tangki
berbentuk kotak berkapasitas 1.000 liter. Pada bagian atas, didesain
berlubang untuk mengisi. Kemudian bagian belakang dibuat semacam kran
untuk mengeluarkan. Agar kamuflase lebih sempurna, tangki tersebut
kemudian ditutup terpal hitam agar tidak terlihat.
Dua orang awak armada yang ditangkap, Ribut (30) dan Damar (43) adalah
sopir dan pembantunya. Sebelumnya, mereka dibuntuti anggota Polsek
Semarang Barat hingga Jalan Walisongo, Kelurahan Mangkang Wetan,
Kecamatan Tugu, Semarang, hari Kamis (20/2/2014) malam kemarin.
Dalam pengakuannya, Ribut menyebutkan bahwa aksinya baru berjalan empat
bulan. Saat beraksi, diawali dengan pembelian solar seharga Rp 5.500
per liter kemudian dijual kepada pembeli yang mayoritas pengusaha proyek
di Mijen dengan harga Rp 6.000 per liter.
"Belinya di banyak tempat. Yang langganan di SPBU kabupaten Kendal,"
kata Ribut usai diperiksa di Mapolrestabes Semarang, Jumat (21/2/2014).
Dalam prakteknya, agar berjalan lancar, Ribut selalu memberi tips
kepada petugas SPBU. Biasanya tips sebesar Rp 10 ribu / 100 liter solar.
"Kalau saya beli 500 liter ya saya kasih Rp 50.000. Kalau tangki sudh
penuh, saya jual kembali dengan keuntungan Rp 500/liter," kata Ribut.
Agar tak mencurigakan, biasanya ia membeli di beberapa SPBU. Setelah
empat bulan menjalani aksi curangnya itu, malam kemarin keduanya
diringkus ketika akan membawa solar ke arah Ngaliyan di Jalan Walisongo.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, saat ditangkap
tangki sudah dalam kondisi penuh, yaitu 1.000 liter. Karena sebelumnya
sudah mengisi ke sejumlah SPBU.
“Pembelian di setiap SPBU berbeda-beda. Ada yang 100 liter, 300 hingga
400 liter. Pelaku juga memberikan suap kepada petugas SPBU untuk
melancarkan aksinya,” kata Djihartono.
Djihartono juga menyebutkan bahwa polisi tak percaya begitu saja. Saat
ini keduanya masih diinterogasi untuk mendapatkan sosok yang menjadi
backing.
Dua tersangka itu terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Migas.
(Eds / Nvl)
Sumber : jaringnews.com
No comments:
Post a Comment