Sunday 4 June 2017

Selamatkan Arsip Bernilai Historis

Universitas Negeri Semarang
Selamatkan Arsip Bernilai Historis

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, UPT Kearsipan UNNES telah menyelenggarakan akuisisi arsip dari Biro Umum, Hukum, dan Kepegawaian (BUHK) – khususnya dari sub Tata Usaha. Arsip yang diserahkan adalah arsip-arsip statis.

Agung Kuswantoro, selaku koordinator layanan dan sistem kearsipan kepada Humas mengatakan, bahwa kegiatan ini dalam rangka menyelamatkan asip-arsip yang bernilai historis atau kesejarahan mengenai UNNES atau IKIP Semarang.

Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi oleh lembaga kearsipan, ujar Agung Kuswantoro. UPT Kearsipan lahir sejak Desember 2015 sebagai lembaga kearsipan Perguruan Tinggi secara Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 berkewajiban menyelamatkan arsip-arsip statis perguruan tinggi.

Di usia yang masih baru 17 bulan, UPT Kearsipan sudah melakukan beberapa kegiatan. Salah satu fokus di tahun 2017 adalah melakukan akuisisi arsip statis di UNNES ini, mulai dari biro-biro hingga unit-unit di lingkungan UNNES. Langkah yang paling awal dari BUHK. Kemudian, pendampingan penataan arsip dinamis di unit-unit kerja.

Adapun pengelolaan arsip statis ini meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik. Oleh karenanya akuisisi adalah tahap pertama dalam pengelolaan arsip statis. Masih diperlukan perjalanan yang panjang hingga arsip dapat “dinikmati” oleh publik. Semoga UPT Kearsipan dapat melaksanakan ini dengan baik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 ini.

No comments:

Post a Comment