Tuesday 8 February 2022

Sosialisasi Draft Statuta UNNES PTNBH dan Sosialisasi Peraturan Senat, Rektor UNNES Prof Fathur Ajak Rubah Mindset

Sosialisasi draft statuta UNNES PTNBH dan Sosialisasi Peraturan Senat No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemilihan Rektor Tahun 2022-2026 kembali di gelar di Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang (UNNES), Selasa (8/2).

Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum mengajak civitas akademika FT UNNES untuk bersama-sama merubah mindset menuju PTNBH.

“Prestasi-prestasi UNNES dan pengembangan kapasitas UNNES dalam pengembangan Ilmu harus diwadahi dengan kelembagaan hukum yaitu PTNBH. Untuk itu saya mengajak dosen dan mahasiswa FT UNNES untuk merubah mindset menuju UNNES PTNBH,” jelasnya.

Menurut Prof Fathur UNNES menuju PTNBH merupakan suatu usaha dalam menjawab tantangan perguruan tinggi saat ini.

“Tantangan perguruan tinggi sekarang ini semakin kompleks, pengembangan revolusi industri 4.0 dan society. 5.0, adanya Covid-19, kebijakan pemerintah dan peningkatan standar mutu. Semua itu harus kita jawab dengan pengembangan kapasitas UNNES adalah satunya UNNES PTNBH. Dengan itu UNNES menghasilkan SDM yang cerdas untuk Indonesia emas,” jelas Rektor UNNES.

Prof Fathur juga menegaskan bahwa PTNBHH bukan komersialisasi pendidikan.

“Mahasiswa, dosen, dan masyarakat tidak usah takut, UNNES bukan lembaga yang menghasilkan keuntung UNNES adalah lembaga nir laba. Mahasiswa yangg tidak mampu akan digratiskan dan kuota penerima akan di perbanyak,” jelas Prof Fathur.

Dalam kesempatan ini, Rektor UNNES juga mendorong Fakultas Teknik untuk menyiapkan mahasiswa yang berdayaguna.

“Ketika lulus mereka harus sudah bekerja, mengantar mahasiswa untuk studi S2 maupun berwirausaha, untuk itu tingkatkan kapasitas dosen dengan memerdekakan mahasiswa yang cerdas berkarakter dan berdayaguna,” jelasnya.

Terkait dengan pemilihan Rektor UNNES 2022-2026, Prof Fathur memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Rektor UNNES 2022-2026.

“Saya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi yang memenuhi syarat, yang utama adalah menjaga kondusifitas sehingga kegiatan akademik tidak terganggu,” pungkasnya.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment