Monday 31 May 2021

FIP UNNES Selenggarakan Webinar Memikirkan Kembali Masa Depan Pendidikan

Polemik Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 terus menjadi sorotan publik.

Permasalahan tersebut membuat Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar Webinar yang mengangkat tema “Memikirkan Kembali Masa Depan Pendidikan” telaah kritis atas Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional, Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035.

Webinar ini menghadirkan pembicara H Syaiful Huda Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Rizali Nahdlatul Ulama Cirle dan Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Matematika, dan Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum sebagai Keynote Sepeaker, Senin (31/5).

Rektor UNNES dalam sambutannya menyampaikan pendidikan merupakan amanat besar dengan tujuan Nasional Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Tema yang diangkat FIP UNNES ini sangat menarik yang harus kita kritisi bersama. Kebijakan terkait pendidikan harus dipikirkan bersama. Webinar kali ini menghadirkan narasumber yang luar biasa H Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR RI dan Ahmad Rizali Nahdlatul Ulama Cirle dan Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Matematika dan Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Matematika yang berkecimpung di dunia pendidikan,” ucap Prof Fathur.

Prof Fathur berharap melalui Webinar ini dapat menghasilkan gagasan maupun terobosan kebijakan yang bisa dituangkan dalam undang-undang demi kemajauan pendidikan di Indonesia.

“Kemajuan sebuah bangsa hanya mungkin diwujudkan melalui Pendidikan. Pendidikan adalah instrumen yang sangat penting yang akan bermuara terciptanya Indonesia Emas di tahun 2045,” jelas Prof Fathur.

Menurut H Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR RI seluruh kebijakan pemerintah mengenai pendidikan harus sesuai dengan konstitusi dan undang-undang khususnya undang-undang bidang pendidikan.

Menurutnya, kebijakan pendidikan yang dirumuskan oleh pemerintah harus melibatkan unsur masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan seperti perguruan tinggi khususnya LPTK.

Selain itu, Ketua Komisi X DPR RI juga menyampaikan kebijakan-kebijakan pendidikan yang baik pada masa pemerintahan sebelumnya harus tetap dipertahankan, agar Pendidikan di Indonesia memiliki arah yang jelas.

Sementara itu, Ahmad Rizali menyampaikan gagasan penting dalam pemecahan permasalahan pendidikan yang ada di Indoneesia.

Ahmad Rizali menyebut pendidikan merupakan alat perjuangan memerdekakan dan pembudayaan untuk mewujudkan cita-cita konstitusi dengan mendidikan wargannya menjadi Warga Negara Unggul.

Selain itu, konsitusi dan UU Sisbudiknas menjadi atlas Indonesia sebagai landasan struktural dari cetak biru dan peta jalan pendidikan yang bersisi rambu-rambu dalam payung hukum peraturan pemerintah

Lebih lanjut, menetapkan penjuru Utama Perubahan Peningkatan kompetisi dasar Tri Matra Logika Etika Kebangsaan dan Agama dengan INPRES Mutu Pendidikan.  


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment