Wednesday 8 April 2020

UNNES Peringkat Ke-5 Peminat Terbanyak SNMPTN 2020

Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Universitas Negeri Semarang 2020 diumumkan pada hari ini Rabu, 08 April 2020 pukul 13.00 WIB.

Ketua Lembaga Tes Masuk Perguraun Tinggi Prof Muhammad Nasih dalam Konferensi Press Pengumuman SNMPTN menyampaikan 20 pendaftar terbanyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Universitas Negeri Semarang (UNNES) berada diperingkat ke 5 dengan jumlah pendaftar 24.581. peringkat pertama Universitas Brawijaya dengan 30.932 Pendaftar, peringkat Kedua Undip 29.316 pendaftar, UGM peringkat ketiga dengan 25.604 pendaftar dan Unpad sebagi peringkat ke 4 dengan 25.305 pendaftar.

Rektor Universitas Negeri Semarang Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyampaikan ucapan terima kasih atas meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada UNNES.

“Terima kasih kami sampaikan kepada siswa, orang tua, guru, kawan-kawan media dan masyarakat yang terus meningkat kepercayaannya terhadap UNNES. UNNES akan terus berupaya melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan prestasi, reputasi, dan layanan prima. Untuk itu kami mohon doa dan dukungannya agar UNNES makin banyak berperan dalam membangun peradaban,” kata Prof Fathur Rokhman.

Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Zaenuri menyampaikan Jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi SNMPTN di UNNES 2.510 siswa. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari jumlah pendaftar sebanyak 24.581 siswa

Daya tampung UNNES tahun 2020 sebanyak 8.476 yang terbagi dalam tigal jalur penerimaan. Jalur SNMPTN (S1) sebanyak 2.510, SBMPTN (S1) sebanyak 3.338 dan Seleksi Mandiri (S1 dan D3) sebanyak 2.629.

Untuk daya tampung masing-masing fakultas sebagai berikut, Fakuktas Ilmu Pendidikan (FIP) 1.055, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) 1380, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) 950, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) 1225, Fakultas Teknik (FT) 1.170. Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) 830, Fakultas Ekonomi (FE) 1.260, dan Fakultas Hukum (FH) 600.

Kepada peserta SNMPTN Tahun 2020 yang dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa Universitas Negeri Semarang, untuk melaksanakan rangkaian kegiatan registrasi mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:

Pengisian Data Pokok, Pengiriman Dokumen Rapor Dan Borang A1, Serta Pembayaran Biaya Pendidikan
1. Calon mahasiswa wajib mengisi borang isian data diri (data pokok) serta mengunggah/upload dokumen yang dipersyaratkan sebagai dasar penetapan besaran UKT dan seleksi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sesuai dengan panduan pengisian. Pengisian data pokok dilakukan secara daring melalui laman https://ift.tt/1mPiIHb mulai tanggal 10 s.d. 20 April 2020 pukul 23.59 WIB.

2. Calon mahasiswa wajib mengirimkan borang A1 yang diunduh dari laman https://ift.tt/1mPiIHb, melalui jasa pengiriman dokumen ke alamat yang tertera di dokumen tersebut paling lambat tanggal 21 April 2020 (cap pos).

3. Calon mahasiswa wajib mengirimkan dokumen fotokopi rapor melalui jasa pengiriman dokumen paling lambat tanggal 21 April 2020 (cap pos), ke Bagian Akademik Universitas Negeri Semarang, Gedung H (Rektorat) Kampus Sekaran Gunungpati Kota Semarang Jawa Tengah Kode Pos 50229.

4. Calon mahasiswa (kecuali Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah) membayar biaya pendidikan yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan sama untuk setiap semester. Besar biaya pendidikan yang harus dibayar setiap calon mahasiswa diumumkan bersamaan dengan pengumuman Mahasiswa Penerima KIP Kuliah pada tanggal 28 April 2020 di laman https://ift.tt/1mPiIHb.

Tes Kesehatan
Mengingat adanya Pandemi global COVID-19, maka Tes Kesehatan bagi Calon mahasiswa baru pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut sesuai dengan perkembangan keadaan darurat COVID-19.

Registrasi Daring Dan Verifikasi Registrasi
5. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 29 April s.d. 12 Mei 2020, melalui Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI 46), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh Indonesia. Pembayaran dilakukan dengan cara menunjukkan Kartu Peserta SNMPTN 2020.

6. Calon mahasiswa wajib melaksanakan dan menyelesaikan tahapan registrasi secara daring melalui laman https://ift.tt/1mPiIHb, mulai tanggal 13 s.d. 15 Mei 2020 dan mencetak formulir registrasi yang dipersyaratkan.

7. Dalam kegiatan Verifikasi Registrasi secara daring, calon mahasiswa wajib:
a. Mengunggah hasil pindai/scan berkas dalam bentuk JPEG/JPG (maksimal 1 Mb) yang meliputi:
1. bukti setor lunas pembayaran biaya pendidikan asli;
2. kartu peserta SNMPTN 2020
3. ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli tahun 2020 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
4. surat keterangan kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA)

b. Mencetak dokumen registrasi daring melalui laman https://ift.tt/1mPiIHb yang meliputi:
1. Formulir Registrasi (R1);
2. Surat Pernyataan menaati peraturan (R2) di UNNES dan Pakta Integritas Universitas Negeri Semarang (R3);
3. Bukti Registrasi Mahasiswa (R4);
4. Khusus bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib melampirkan Surat Pernyataan Peserta Penerima KIP Kuliah (R5).
5. Pengumpulan berkas R1, R2, R3, R4, dan R5 akan diinformasikan lebih lanjut di laman BAKK (https://ift.tt/2iX3jYZ).

Ketentuan Lain
1. Kegiatan Mahasiswa pelaksanaannya akan diatur sesuai dengan ketentuan setelah keadaan darurat COVID-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah. Jadwal pelaksanaannya akan diinformasikan lebih lanjut.
2. Hak sebagai mahasiswa dinyatakan gugur apabila:
a. Tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan;
b. Tidak menyerahkan fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah atau Surat Keterangan Lulus/SKL tahun 2020 (asli);
c. Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu pendaftaran, pengisian data diri dan registrasi;
d. Tidak menyelesaikan tahapan registrasi secara daring.
3. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
4. Calon mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk program studi tertentu, dapat dipindahkan ke program studi lain, diatur dalam ketentuan lebih lanjut.
5. Kelalaian calon mahasiswa dalam membaca dan memahami pengumuman ini yang menyebabkan gugurnya hak sebagai mahasiswa bukan menjadi tanggung jawab panitia.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment